Sempat Dikabarkan Kebal Hukum, Bandar Sabu di Simalungun Langsung Ditangkap Polisi

Ricky Fernando Hutapea
Sempat Dikabarkan Kebal Hukum, Bandar Sabu di Simalungun Langsung Ditangkap Polisi (Foto: Ilustrasi/Ist)

SIMALUNGUN, iNews.id - Bandar sabu berinsial MA ditangkap Polres Simalungun. MA sebelumnya dikabarkan kebal hukum hingga tak ditangkap-tangkap.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang menerima kabar tentang bandar itu pun langsung memerintahkan Kepala Satuan ,(Kasat) Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono menangkap MA alias P (31) warga desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar. Petugas juga menemukan  barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,81 gram.

"Tersangka MA diamankan di Kampung Jawa desa Perdagangan II, kecamatan Bandar, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 5,81 gram," ujar Ronald, Senin (22/5/2023).

Ronald mengatakan sebelumnya MA oleh sejumlah media diberitakan tidak tersentuh hukum atau kebal hukum karena tidak ditangkap polisi. Ronald pun menegaskan tidak ada pelaku kejahatan yang kebal di Indonesia.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Simalungun, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Tabrakan

57 tahun lalu

Misteri Kematian Siswa SMP di Simalungun, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan

57 tahun lalu

Lawan Narkoba di Simalungun, Polisi Tangkap 139 Tersangka dan Sabu 1 Kg

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Simalungun Bacok Tetangga di Depan Istri, Berawal dari Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal