Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.
Sebelumnya dalam persidangan itu, majelis hakim PN Medan juga sempat mengalami dissenting opinion, yakni berbeda pendapat terkait dengan status tanah yang belum dihapus bukukan dari aset negara itu.
Dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap empat hakim PN Medan dan panitera pengganti tersebut juga diamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura.