Sebelum OTT KPK, PN Medan Vonis Tamin karena Rugikan Negara Rp132 M

Said Ilham
Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba saat sidang putusan terhadap terdakwa Tamin Sukardi di PN Medan, Senin (28/8/2018). (Foto: iNews/Said Ilham)

Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.

Sebelumnya dalam persidangan itu, majelis hakim PN Medan juga sempat mengalami dissenting opinion, yakni berbeda pendapat terkait dengan status tanah yang belum dihapus bukukan dari aset negara itu.

Dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap empat hakim PN Medan dan panitera pengganti tersebut juga diamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

9 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

9 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

9 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

9 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal