MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menjelaskan penahanan saksi pembunuhan Sarpan (57) karena berbelit-belit saat memberikan keterangan. Selain itu, petugas juga mendapati bercak darah di baju Sarpan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, terkait kasus pembunuhan tersebut, Polsek Percut Sei Tuan mengamankan empat orang saksi. Keempat orang tersebut di antaranya tersangka AZ, ibu tersangka, adik tersangka AZ dan Sarpan.
Selain memberikan keterangan yang berbelit, petugas juga mendapati bercak darah di baju yang dipakai Sarpan sehingga melakukan cek dan ricek keterangannya dengan saksi lain.
"Pada saat kami kroscek kembali saksi lain, bisa disesuaikan keterangan keseluruhan pelaku pembununan itu AZ," ucap Tatan, Selasa (14/7/2020).
Sejauh ini, Polda Sumut menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan bersalah terkait dugaan penganiayaan terhadap Sarpan (57). Dia merupakan saksi dalam kasus pembunuhan.