"Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju," ucapnya.
Selanjutnya, lantaran keluarga sedang berduka karena meninggalnya pasien, pihaknya pun memberikan waktu selama dua minggu untuk kembali datang menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes. Begitu juga dengan pemotongan deposito sesuai dengan biaya yang tidak ditanggung Kemenkes tersebut.
"Karena tanpa suami menandatangani itu tidak bisa kami klaimkan ke Kemenkes," ujarnya.
Akan tetapi, beredar kabar dari keluarga pasien jika RS Columbia menagihkan biaya ratusan juta kepada mereka. Hal ini yang sangat disayangkan.
"Pasien memilih membayar di awal itu tidak bisa kami cegah, mungkin diawal tidak berpikir biaya sebesar itu sehingga bersedia membayar pribadi," katanya.
Deny menambahkan, memang untuk pasien Covid-19 tidak semata-mata biaya perawatannya akan langsung ditutupi Kemenkes. Karena sebetulnya aturan dan kondisi klinis tertentu yang harus dimiliki pasien sehingga biaya bisa diklaimkan.
"Yang Rp87 juta tidak bisa diklaimkan karena pasti akan ditolak. Tapi yang perlu jadi perhatian di rumah sakit mana pun, ada tindakan yang tidak ditanggung Kemenkes akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Dan itu berlaku bagi seluruh RS di dunia dan Indonesia," tuturnya.