Remigo Tersangka, Sahat Banurea Jadi Plh Bupati Pakpak Bharat

Stepanus Purba
Plh Bupati Pakpak Bharat Sahat Banurea. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea ditunjuk sebagai Pelaksana harian (plh) bupati setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (18/11/2018) dini hari kemarin. Penunjukan itu agar roda pemerintahan di kabupaten tersebut tidak terganggu.

Berdasarkan keterangan dari Asisten Pemerintahan Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jumsadi Damanik, surat penunjukan Sahat Banurea sebagai plh Bupati Pakpak Bharat akan segera turun dari leh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. “SK pengangkatan Sahat Banurea akan ditandatangani oleh Mendagri hari ini,” kata Jumsadi di Medan, Senin (19/11/2018).

Jumsadi mengungkapkan, pengangkatan sekda Pakpak Bharat dilakukan karena saat ini posisi wakil Bupati Pakpak Bharat tengah kosong setelah Wakil Bupati Ilyas Padang meninggal dunia pada Februari lalu.

“Pemprov akan segera berkoordinasi dengna Plh Bupati untuk memastikan bahwa roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jumsadi.

Saat ini, posisi Remigo bupati nonaktif pascapenetapannya sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan. Jika dalam proses hukum nanti di pengadilan membuktikan Remigo bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penunjukan kepala daerah. Mekanismenya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 dan pasal 66,” katanya.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain Remigo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring, pihak swasta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Polisi, KPK Geledah Dinkes Ponorogo Pengembangan Kasus OTT Mantan Bupati

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal