Rekrut 5 Gadis Medan Kerja di Tempat Pijat, Pria Ini Diancam 12 Tahun Penjara

Yudha Bahar
Pelaku ekspoitasi anak di bawah umur ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

"Salah satu orang tua korban bersama warga kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke kantor polisi untuk diproses hukum," katanya.

Hasil pengembangan, polisi menyita alat bukti berupa spanduk lulur, 10 sachet alat kontrasepsi, 2 celana dalam perempuan, tablet khusus wanita, tisu hingga seprei dari lokasi pijat.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis pijat di lokasi tersebut. Pelaku mengambil keuntungan Rp50.000 untuk tiap tamu pelanggan.

"Tempat pijat itu menyediakan layanan lain yang bisa dinegosiasikan tarifnya. Total ada lima korban, salah satunya merupakan pelapor," kata Hery.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Geger! Polisi Bongkar Jual Beli Bayi di Deliserdang, 6 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Fakta Mencengangkan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal