MEDAN, iNews.id – Rencana penunjukan pejabat tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) menuai pro dan kontra. Tak sedikit yang meminta keputusan tersebut dianulir oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, namun banyak pula yang mendukung.
Sekretaris Komisi D DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sutrisno Pangaribuan ST mengatakan, kewenangan penunjukan plt gubernur ada di tangan presiden. "Kita minta semua pihak untuk baca kembali aturan perundang-undangan secara cermat agar tidak membangun kecurigaan kepada pemerintah. Pemerintah dipastikan akan melakukan setiap langkah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Keputusan menerima atau menolak usul mendagri ada di tangan presiden," kata Sutrisno Pangaribuan kepada iNews.id, Sabtu (27/1/2018).
Dia menerangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan dilaksanakan secara bersamaan di 17 provinsi. Tentu, kata dia, jabatan eselon I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kosong jika diperbantukan sebagai plt gubernur.
"Sementara itu, Kemendagri juga bertanggung jawab untuk mengawal pilkada serenyak di 171 daerah di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Menurut Sutrisno, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemegang kekuasan dapat mendelegasikan kepada menteri dan kapolri untuk memilih salah satu perwira tinggi (Pati) Polri sebagai plt gubernur. "Maka tidak melanggar ketentuan jika presiden menugaskan pati Polri setara eselon I. Jika presiden menyetujui usul Irjen Pol Martuani Somin sebagai plt gubernur Sumut tentu melewati segala bentuk pertimbangan," ujarnya.