MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial MM mendatangi Polrestabes Medan bersama dengan seorang putrinya yang baru berusia 14 tahun, Jumat (17/12/2021). MM Melaporkan suaminya berinisial JPS ke Satreskrim Polrestabes Medan karena mencabuli putrinya.
Saat mendatangi Polrestabes Medan, keduanya didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Laporan keduanya tertuang dalam surat tanda lapor LP/B/2615/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum korban, Irvan Saputra mengatakan aksi bejat JPS kepada putrinya sudah berlangsung sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu.
Kejadian bermula saat korban sedang bermain handphone di rumahnya. JPS yang bekerja sebagai penjual ikan kemudian pulang ke rumah dan tiba tiba menarik tangan korban.
"Kemudian membawa R ke kamar mandi dan mencabuli korban secara paksa," kata Irvan, Jumat (17/12/2021).