Pria di Madina Tega Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Diminta Berhenti Konsumsi Narkoba

Wahyudi Aulia Siregar
Seorang pria, warga Desa Huta Toras, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara ditangkap polisi usai membunuh ibu kandungnya, Suharni Lubis (61). (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).

MS kini telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Dia dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya seorang lansia bernama Suharni Lubis (61) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Madina, Sumut pada 31 Juli 2025.

Suharni ditemukan tewas dengan luka bekas senjata tajam di bagian kepala, leher dan tangan. Penyelidikan polisi dari penemuan mayat tersebut mengarahkan penyelidikan ke anak korban MS, yang tinggal serumah dengannya.

MS ditangkap beberapa jam kemudian di rumah tetangganya. Ia pun mengaku telah membunuh sang ibu. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Mayat Bayi Dikubur di Belakang Rumah di Cilacap, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Korban

57 tahun lalu

Cianjur Gempar, Anak Mutilasi Ibu Kandung lalu Dibakar

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal