Pria di Labura Bunuh Selingkuhan usai Mengaku Hamil, Mayatnya Dibuang ke Sungai

Ikang Amanda
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat ekspose kasus penemuan mayat perempuan korban pembunuhan. (Foto: iNews/Ikang Amanda)

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," katanya.

Kakak korban, H Tambunan mengapresiasi polisi yang dengan cepat penangkap pelaku pembunuhan. Dia berharap tersangka diberi hukuman seberat mungkin.

"Kami keluarga sangat sedih. Kami tidak terima dengan perbuatan pelaku, semoga dia dihukum seumur hidup," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banyumas Geger! Nenek dan Gadis Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

57 tahun lalu

Palangka Raya Gempar! Pria Muda Ditemukan Tewas di Kafe Menara Masjid

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Situbondo Gempar! Mayat Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalur Pantura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal