Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan Akan Eksaminasi Putusan Hakim

Ahmad Ridwan Nasution
Kuasa Hukum Khairi Amri, Mahmud Irsyad Lubis. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Kuasa Hukum Khairi Amri mengaku kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara.

Kuasa Hukum Khairi Amri, Mamhud Irsyad Lubis menilai Majelis Hakim, Safril Batubara terlalu memandang sepihak terkait penetapan Khairi Amri sebagai tersangka kasus kericuhan demo Omnibus Law di Kota Medan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sejumlah bukti dan dalil yang disampaikan oleh pemohon dikesampingkan oleh Majelis Hakim PN Medan.

"Kekecewaan kami karena hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangan saksi ahli dan alat bukit. Terlalu memandang sepihak, namuh keputusan hakim harus kita hormati," kata Mahmud Irsyad Lubis, Rabu (11/11/2020).

Mamhud mengatakan pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap putusan praperadilan yang dijatuhkan PN Medan kepada Khairi Amri.

"Walaupun sebenarnya, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terkait putusan praperadilan," kata Mahmud.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Praperadilan Delpedro Ditolak, Ibunda Menangis: Anakku Membela Rakyat Kenapa Kalian Zalimi

57 tahun lalu

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Mulai Fokus Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

57 tahun lalu

Babak Baru Perlawanan Penetapan Tersangka Aktivis, Sidang Perdana Praperadilan Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal