MEDAN, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Sumatra Utara (Sumut), kembali diperpanjang mulai 20 April kemarin hingga 3 Mei 2021 mendatang. Namun, kali ini, Pemprov Sumut memberikan kelonggaran kepada warga untuk menjalankan aktivitas ekonomi hingga pukul 22.00 WIB.
Gubernur SumutEdy Rahmayadi mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro itu dilakukan dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19 di wilayah Sumut. Perpanjangan diputuskan dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro kabupaten/kota di Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (21/4/2021).
"Hasil pemantauan grafik angka positif Covid-19 di Sumut menunjukkan angka penurunan. Untuk itu, kita akan melakukan perpanjangan PPKM berbasis Mikro di Sumut hingga 3 Mei mendatang,” ujar Edy.
Edy menyebutkan, dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Sumut, pertambahan kasus positif Covid-19 sebelum penerapan PPKM Mikro sebanyak 757 orang setiap minggu. Setelah penerapan PPKM Mikro di minggu pertama, jumlah kasus positif menurun menjadi 644 orang. Selanjutnya pada minggu kedua sebanyak 563 orang hingga pada minggu keenam menjadi 545 orang.
"Ingin saya selesaikan ini dengan cepat, mengembalikan kehidupan kita. Kita bersyukur saat ini cenderung menurun. Di beberapa negara lain mengalami lonjakan yang luar biasa," katanya.