Polrestabes Medan Amankan 11,473 Kg Sabu dari 2 Pria asal Tanjungbalai

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Setiba di lokasi, petugas memeriksa mobil tersebut dan menemukan sebanyak 12 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 11,473 Kg sabu. 

“Barang tersebut diletak di lantai jok depan mobil Innova yang terdiri dari 7 bungkus plastik besar di dalam goni dan 5 bungkus plastik besar di dalam tas,” ucapnya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku beraksi bersama dengan dua orang rekannya yang lainnya. Saat ini keduanya sudah dimasukkan petugas ke daftar pencarian orang (dpo).

Sedangkan kedua tersangka saat ini diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 144 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal