Polrestabes Medan Amankan 11,473 Kg Sabu dari 2 Pria asal Tanjungbalai

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Setiba di lokasi, petugas memeriksa mobil tersebut dan menemukan sebanyak 12 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 11,473 Kg sabu. 

“Barang tersebut diletak di lantai jok depan mobil Innova yang terdiri dari 7 bungkus plastik besar di dalam goni dan 5 bungkus plastik besar di dalam tas,” ucapnya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku beraksi bersama dengan dua orang rekannya yang lainnya. Saat ini keduanya sudah dimasukkan petugas ke daftar pencarian orang (dpo).

Sedangkan kedua tersangka saat ini diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 144 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

16 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

16 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

17 jam lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

17 jam lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal