Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas

Indra Mulia
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menunjukkan barang bukti sabu 3 kg (Foto: iNews/Indra Mulia)

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id -Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (kg) sabu-sabu  jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyebutkan ini penangkapan dengan barang bukti terbesar.

“Tiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram ditambah 1,79 gram dan 1,5 butir ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023).

AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan. Pengungkapan kasus ini pun telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai. 

Dia menjelaskan, pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan minimarket Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023). Sekira pukul 19:00, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Keluarga Pasien di Padangsidimpuan Tewas usai Jatuh dari Lantai 4 Gedung RSUD

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu di Rokan Hulu Riau, 1 Orang Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Jaringan Sabu Gorontalo Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

12 Kasus Narkoba di Bongkar Polisi di Cirebon, 15 Tersangka Ditangkap!

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 8 Kg Jaringan Malaysia di Asahan, Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal