"Dari tangan SM, petugas menyita barang bukti sabu seberat 328 gram sabu," ujarnya.
Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan ker Jalan Sei Mencirim, Diski, Kecamatan Sunggal. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka RS dan AH serta sabu seberat 1 kg.
"Tersangka RS yang mencoba kabur saat diamankan kita berikan tindakan tegas," ucapnya.