Kapolda menambahkan, untuk para pelaku yang diamankan, masing-masing akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada. Tersangka pembakaran akan dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku perusakan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka penghasutan kita sangkakan pasal 160 KUHPidana," kata Martuani.
Untuk motif kerusuhan, lanjut Irjen Martuani Sormin, diduga aktor intelektual ingin mendapatkan keuntungan dari dana desa.
"Modusnya untuk mendapat keuntungan. Di mana aktor mendapat 30 persen dari dana desa. Jatahnya, kalau kades tidak memenuhi 30 persen, dia (aktor) akan unjuk rasa," ucapnya.
Dalam hal ini, Polda Sumut juga masih memburu seorang pelaku berinisial RS yang berperan sebagai aktor intelektual.
"Untuk aktor intelektual tinggal satu lagi yang belum ketangkap dengan inisial RS," katanya.