Polisi Tetapkan 20 Tersangka Demo Ricuh di Madina, Aktor Intelektual Masih Diburu

Stepanus Purba
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers terkait kerusuhan di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Madina di Mapolda Sumut, Rabu (8/7/2020). (Foto: istimewa)

Kapolda menambahkan, untuk para pelaku yang diamankan, masing-masing akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada. Tersangka pembakaran akan dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku perusakan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka penghasutan kita sangkakan pasal 160 KUHPidana," kata Martuani.

Untuk motif kerusuhan, lanjut Irjen Martuani Sormin, diduga aktor intelektual ingin mendapatkan keuntungan dari dana desa.

"Modusnya untuk mendapat keuntungan. Di mana aktor mendapat 30 persen dari dana desa. Jatahnya, kalau kades tidak memenuhi 30 persen, dia (aktor) akan unjuk rasa," ucapnya.

Dalam hal ini, Polda Sumut juga masih memburu seorang pelaku berinisial RS yang berperan sebagai aktor intelektual.

"Untuk aktor intelektual tinggal satu lagi yang belum ketangkap dengan inisial RS," katanya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

57 tahun lalu

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tapsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina, 17 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Nekat Kabur saat Ditangkap, Kurir Ganja 27 Kg di Labusel Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Mandailing Natal Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal