Polisi Tetapkan 20 Tersangka Demo Ricuh di Madina, Aktor Intelektual Masih Diburu

Stepanus Purba
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers terkait kerusuhan di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Madina di Mapolda Sumut, Rabu (8/7/2020). (Foto: istimewa)

Kapolda menambahkan, untuk para pelaku yang diamankan, masing-masing akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada. Tersangka pembakaran akan dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku perusakan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka penghasutan kita sangkakan pasal 160 KUHPidana," kata Martuani.

Untuk motif kerusuhan, lanjut Irjen Martuani Sormin, diduga aktor intelektual ingin mendapatkan keuntungan dari dana desa.

"Modusnya untuk mendapat keuntungan. Di mana aktor mendapat 30 persen dari dana desa. Jatahnya, kalau kades tidak memenuhi 30 persen, dia (aktor) akan unjuk rasa," ucapnya.

Dalam hal ini, Polda Sumut juga masih memburu seorang pelaku berinisial RS yang berperan sebagai aktor intelektual.

"Untuk aktor intelektual tinggal satu lagi yang belum ketangkap dengan inisial RS," katanya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
13 hari lalu

Geruduk Kantor Bupati Asahan, Aksi Demo Warga Protes Jalan Rusak Ricuh

19 hari lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

30 hari lalu

Aksi Demo Mahasiswa di Medan Memanas, Rantis Polisi Diadang Massa

3 bulan lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

4 bulan lalu

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tapsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal