"Dari pengakuan para tersangka dan dicocokkan dengan laporan polisi yang diterima. Ada 6 kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sunggal keduanya menjadi aktornya," ucap Yasir.
Yasir menambahkan hasil dari penjualan sepeda motor korban kemudian dibagi rata kedua pelaku.
"Uang tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online," ucapnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Medan Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.