Namun saat diamankan, pelaku mencoba kabur dengan melawan petugas kemudian ditembak kakinya. Selanjutnya, pelaku di bawwa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Tersangka mengaku suadh beraksi berulang kali. Dia mengaku sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah di Medan Marelan," ujarnya,
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman enam tahun penjara.