Polisi Tangkap Perampas Handphone Pejalan Kaki di Medan yang Viral

Stepanus Purba
Tersangka MR saat diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. (Foto: istimewa)

Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka MR di Jalan Masjid, kecamatan Sunggal. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

"Dia sudah menjual handphone korban seharga Rp600.000 melalui facebook," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. MR dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang

57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal