Polisi Tangkap Penyebar Video Ujaran Kebencian di Running Text SPBU

Sindonews
M Andi Yusri
Ilustrasi penyebaran hoaks. (Foto: Okezone).

"Sejauh ini, kita akan mendalami lagi peranan tersangka dalam mengubah running text di SPBU, sehingga viral di medsos beberapa waktu lalu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Ikhwan, pelaku telah melanggar pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.

Seperti diketahui, papan totem running text SPBU di Jalan Marelan Raya Pasar III Medan diduga diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kesalahan itu diketahui pertama kali oleh sekuriti SPBU 14.202.1141 pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Terbakar di SPBU Jember, Diduga Korsleting Listrik akibat Kelebihan Isi BBM

57 tahun lalu

Dampak Harga Pertamax Naik, Warga di Majalengka Rela Antre Panjang untuk Dapat Pertalite

57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Pertalite Mengular di SPBU Bandung

57 tahun lalu

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Warga Lamongan Beralih ke Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal