Polisi Tangkap Pembunuh Petani di Deliserdang, Ini Motifnya

Stepanus Purba
Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus penangkapan pelaku pembunuhan petani yang jenazahnya dibakar di Desa Simempar. (Foto: Antara)

Menurutnya, atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tewas dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang pada Kamis (10/9/2020) pagi.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang milik korban dan tak sengaja melihat hal tersebut. Ketika itu, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar. Dia curiga kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban dalam kondisi mengenaskan.

Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan kepada warga dan diteruskan ke polisi. Polresta Deliserdang yang menyelidiki akhirnya mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembunuhan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal