Menurut Teddy, komplotan begal itu merampas HP dan motor korban saat hendak mengisi tausiah subuh.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama keponakannya saat tiba di masjid diadang kawanan begal menggunakan senjata tajam. Korban yang sempat memberikan perlawan pada akhirnya memberikan sepeda motornya dan sejumlah barang berharga kepada para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini ditahan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.