Polisi Tangkap Kapal Angkut 17 Pekerja Migran Ilegal di Tanjungbalai

Yudha Bahar
Tim Ditpolairud Polda Sumut menangkap tiga penyalur PMI ilegal di perairan Tanjungbalai, Asahan, Selasa (13/6/2023). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Belasan PMI yang diamankan, kata dia, berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Utara.

“PMI ini ternyata selalu keluar masuk dengan secara ilegal mengunakan jasa angkutan laut melalui perairan Tanjungbalai yang berdekatan dengan Malaysia,” ujarnya.

Dia menambahkan, tiga tersangka penyalur PMI ilegal itu dijerat Undang-Undang Pidana Pasal 82 dan 83 serta UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp15 miliar. Sedangkan belasan PMI yang diamankan akan dikembalikan ke daerah asalnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 jam lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

2 bulan lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

2 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

2 bulan lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal