Polisi Tangkap Kapal Angkut 17 Pekerja Migran Ilegal di Tanjungbalai

Yudha Bahar
Tim Ditpolairud Polda Sumut menangkap tiga penyalur PMI ilegal di perairan Tanjungbalai, Asahan, Selasa (13/6/2023). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Belasan PMI yang diamankan, kata dia, berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Utara.

“PMI ini ternyata selalu keluar masuk dengan secara ilegal mengunakan jasa angkutan laut melalui perairan Tanjungbalai yang berdekatan dengan Malaysia,” ujarnya.

Dia menambahkan, tiga tersangka penyalur PMI ilegal itu dijerat Undang-Undang Pidana Pasal 82 dan 83 serta UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp15 miliar. Sedangkan belasan PMI yang diamankan akan dikembalikan ke daerah asalnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Jadi Saksi Sidang Etik Kompol DK, Ketua APPI Sumut: Kami Minta Sanksi PTDH!

57 tahun lalu

Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal