Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tanjungbalai yang Resahkan Warga

Stepanus Purba
Ilustrasi barang bukti sabu. (Foto: dok iNews)

Keterangan M Irfan, petugas selanjutnya menangkap Alim Hidayat (43) di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungalai Selatan. Dari tangannya disita satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,6 gram, 7 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,32 gram. Selain itu satu unit ponsel dan sebuah motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.

Ketiganya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Putra Jani.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal