Keterangan M Irfan, petugas selanjutnya menangkap Alim Hidayat (43) di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungalai Selatan. Dari tangannya disita satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,6 gram, 7 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,32 gram. Selain itu satu unit ponsel dan sebuah motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.
Ketiganya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Putra Jani.