Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menginstruksikan kepada tim opsnal berpencar melakukan pengejaran melalui jalur laut hingga perbatasan Malaysia.
“Kami menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait adanya kampung narkoba yang tidak pernah tersentuh hukum. Kebetulan jarak kampung tersebut berkisar 150 kilometer dari pusat kota kabupaten,” katanya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka diancam Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.