Polisi Tangkap 2 Agen TPPO di Asahan, Hendak Bawa 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa) 

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri tujuan Malaysia. Total ada tujuh korban diamankan di tempat penampungan dan dua agen sebagai pelaku TPPO ditangkap tim satgas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, identitas korban TPPO yang diamankan yakni bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (3/11/2024).

"Para korban diamankan di dua tempat penampungan yakni di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," ujar Hadi, Rabu (6/11/2024).

Selain mengamankan korban, pihaknya juga menangkap dua agen pengiriman yaitu Amat dan Aya Uda.

"Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

17 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

1 bulan lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal