Polisi Limpahkan Kasus Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Polisi limpahkan kasus satgas PDIP aniaya remaja di Medan ke Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

"Kami juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah-terima," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap HS dalam kasus pemukulan kepada seorang remaja di Medan. HS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjelaskan motif HS melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, HS memukul karena sakit hati.

Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. HS tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

8 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal