Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Bendahara BNNP Sumut ke Kejari Medan

Stepanus Purba
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Berkas kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Pengeluaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) berinisial SYE sudah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Berkas perkara dugaan korupsi sebesar Rp756.530.060 di tahun anggaran 2017 tersebut diterima Tim Penuntutan Pidana Khusus Kejari Medan, Senin (12/4/2021). 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga melimpahkan tersangka ke Kejari Medan. Selanjutnya, tersangka dititipkan Kejari Medan di Rumah Tahanan Polda (RTP) Polda Sumut. 

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," ujar Sumanggar, Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (15/1/2021) menahan SYE terkait dugaan korupsi sebesar Rp756.530.060. SYE tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan olehnya. 

Penggelapan dana yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal