Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Tanjungbalai, 2 Kurir Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung merilis kasus penyelundupan 50 kg sabu di Tanjungbalai. (Foto: MPI)

"Mereka dijanjikan bayaran Rp 10 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil mereka bawa sampai ke Jakarta," papar Rocky. 

Rocky mengaku masih melakukan pengembangan atas penindakan itu. Selain itu, masih memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Rocky. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang

57 tahun lalu

Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bakso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal