"Mereka dijanjikan bayaran Rp 10 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil mereka bawa sampai ke Jakarta," papar Rocky.
Rocky mengaku masih melakukan pengembangan atas penindakan itu. Selain itu, masih memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Rocky.