“Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan tujuh bungkus sabu lagi di Tanjung Balai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjung Balai dan menemukan 7 kg sabu berbungkus teh Guanyingwang.
Tersangka A, kata Mardiaz, menerima 10 kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan. “Kita juga berikan tindakan tegas kepada RS karena mencoba kabur saat pengembangan di Kota Tanjung Balai," ucapnya.
Petugas kembali mengamankan MAA di seputaran Jalan Mesjid I, Desa Sekip, Lubuk Pakam pada Minggu (7/7/2019) sekitar jam 01.00 WIB. Dari tersangka MAA, petugas berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.
"Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya," kata Mardiaz.
Dari hasil interograsi dan analisa kasus MAA, petugas kembali mengembangkan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB.