Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap

Stepanus Purba
Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak menginterogasi agen TKI ilegal yang ditangkap di Mapolda Sumut, Jumat (12/7/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Dia menerangkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2.200.000 hingga Rp2.350.000. Karena itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dari 25 korban ini, di antaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) merupakan asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi,” paparnya.

Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas. Kedua DPO berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik. “Keduanya masih kita kejar. Sedangkan terhadap tersangka Amirullah Abdullah sudah ditahan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal