Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Hampir 1 Ton di Tanjungbalai, 2 Orang Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar
Barang bukti sisik trenggiling dalam karung yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut. (Foto: Dok Polda Sumut)

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Dia lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

"Tersangka AH menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," katanya.

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

4 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

7 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

8 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal