Polisi Bongkar Jual Beli Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatra Senilai Rp530 Juta

Donald Karouw
Polres Labuhanbatu saat jumpa pers kasus jual beli kulit dan tulang belulang harimau sumatra. (Foto: Polda Sumut)

Menurutnya, harga kulit harimau di pasar gelap Internasional mencapai USD 25.000 hingga USD 35.000 atau sekitar Rp500 juta. Kemudian harga tulang belulang harimau seharga USD 1.000 –  USD 2.000 atau sekitar Rp30 juta.

Para tersangka ini disangkakan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Diketahui, harimau Sumatra (Phantera Tigris Sumatra) merupakan salah satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis terancam punah (critically endangered).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Kawanan Maling Nekat Gasak Motor Polisi di Labuhanbatu 

57 tahun lalu

Geger! 3 Harimau Sumatra Berkeliaran di Pelalawan, Warga Diminta Waspada

57 tahun lalu

Momen Langka, Bayi Dugong Muncul Berenang di Pantai Mali Alor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal