MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Penyelidikan ini atas dugaan korupsi kontribusi pendapatan asal daerah (PAD) PDAM yang tak disetorkan ke Pemprov Sumut.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, telah memeriksa saksi atas dugaan kasus korupsi tersebut. Kendati demikan, dia enggan merinci siapa dan berapa saksi yang telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Iya benar, ada pemeriksaan. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Informasi yang diperoleh, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian. Ditemui usai keluar dari ruang penyidik, Arif mengaku jika dia diminta keterangan sebagai saksi.
Menurutnya, penyelidikan ini berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 dalam Pasal 50 disebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80% lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55% dari keuntungan.