Polda Sumut Tetapkan Anak Bupati Labusel Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan anak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin yakni DKS tersangka dugaan pencemaran nama baik, Rabu (21/9/2022). DKS sebelumnya menguggah postingan di Facebook yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik.

"Iya benar, (DKS) sudah resmi berstatus tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).

Penetapan status tersangka ini, kata Hadi, tidak disertai penahanan. Itu karena ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kurang dari lima tahun.

"Belum, penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. Pasalnya juga tidak mengharuskan tersangka ditahan," ucapnya.

Untuk perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh Jaksa.

"Berkasnya sudah dilimpahkan. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau harus kita lakukan perbaikan lagi," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Viral! Baku Hantam Antarsopir di Jalinsum Kotapinang Labusel hingga Timbulkan Kemacetan

57 tahun lalu

Viral Aksi Maling Bersenjata Parang Sandera Nenek di Labusel saat Dikepung Warga

57 tahun lalu

PT SRL Salurkan 135 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal