Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal 268.000 Liter, Tangkap 3 Pelaku

Yudha Bahar
Ditpolairud Polda Sumut menangkap tiga tersangka penyelundupan BBM ilegal di Pelabuhan Belawan. (Foto : iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupanBBM ilegal jenis solar yang telah dioplos di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Total ada 268.000 liter solar, 2 truk tangki dan satu kapal ditahan yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial KY (27) selaku pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Kemudian ES (34) dan IW (22) sopir tangki Pertamina yang mengangkut BBM dari Tanjungpura menuju Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 di Pelabuhan Belawan.

"Ketiganya ditangkap karena berkomplot menyelundupkan BBM ilegal jenis solar oplosan dari Pelabuhan Belawan dengan tujuan Pekanbaru, Riau," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, penyelundupan ini terbongkar saat petugas Ditpolairud Polda Sumut mencurigai aktivitas bongkar muat minyak  di kapal tangker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 selama tiga pekan. Saat dimintai surat izin, kedua sopir tangki memberikan dokumen palsu dan langsung memboyong mereka ke Mako Ditpolairud Polda Sumut.

Hasil pengembangan, petugas mendatangi gudang BBM milik KY di Langkat dan menemukan BBM jenis Solar asal Aceh yang sedang dioplos tersangka. Rencananya BBM solar oplosan ini akan dibawa melalui jalur laut dari Pelabuhan Belawan menuju Pekanbaru.

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas mengamankan 1 unit kapal tangker, 2 truk tangki pertamina, 268.000 liter solar dari kapal dan truk tangki, 1 unit pompa minyak, 1 selang dan 3 buah drum minyak. Akibat dari aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar . 

"Kami masih memburu satu orang cukong dan seorang pemilik BBM ilegal asal Aceh yang identitas dan keberadaannya telah diketahui," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal