Kasus Jual Beli BBM Ilegal di Ende NTT, 4 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi pengungkapan kasus penemuan BBM bersubsidi di Kota Kupang. (ANTARA/Kornelis Kaha)

KUPANG, iNews.id - Polres Ende, Nusa Tenggara Timur menetapkan empat tersangka kasus jual beli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar secara ilegal. Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, keempatnya melanggar Pasal 40 ayat 9, pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Selain terancam 6 tahun penjara, para tersangka juga terancam denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.

Identitas para tersangka yakni berinisial KR yang merupakan awak dari mobil tangki pertama. Kemudian MD yang merupakan awak mobil tangki kedua. Tersangka SI pembeli BBM dan H sopir pikap.

"Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Ende untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus jual beli BBM ilegal tersebut," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Ngeri! Pemuda di Kupang NTT Hilang Diterkam Buaya saat Mandi di Muara

57 tahun lalu

Dampak Kelangkaan Elpiji 12 Kg di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Layanan Makan Bergizi Gratis

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,0 Guncang Wanokaka Sumba Barat NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal