Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dikendalikan dari Rutan Tanjung Gusta Medan

Nani Suherni
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram narkoba jaringan antarprovinsi dari tiga wilayah. Diduga bisnis haram itu dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.

Diketahui jika narapidana yang sudah divonis 17 tahun penjara bernama Nasrun alias Agam dibekuk. Nasrun ini yang diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Aceh ke Medan hingga Lampung.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan bermula saat Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu atas nama Syafrizal (33) dan Muhadir Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Untuk sementara barang haram itu berasal dari seseorang dari Malaysia.

"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," ucap Hadi dalam keterangannya, Senin (9/10/23).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

7 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

2 bulan lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal