Polda Jabar Tangkap Lagi 1 Pelaku Penjualan Bayi, Total 13 Tersangka

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers terkait kasus penjualan bayi. (Foto: iNews)

Seusai orang tua korban melahirkan, tersangka AF mengambil bayi. Namun tak membayar penuh uang Rp10 juta yang telah dijanjikan.

"Yang bersangkutan (tersangka AF) ini mangkir. AF hanya mengirimkan biaya bidan saja. Sedangkan anak itu sudah dibawa. Korban pun akhirnya lapor ke poliri," tutur Kabid Humas.

Berbekal laporan itu, kata Kombes Hendra, polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka AF.  Ternyata, AF merupakan anggota sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.

"Dari keterangan yang diambil oleh para penyidik ini sudah 25 dia bertransaksi tentang penculikan anak dan juga pengambilan anak," ucap Kombes Hendra.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Wanita Muda Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus Sindikat Penjualan Bayi di Jabar, Dibeli sejak Dalam Kandungan

57 tahun lalu

Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Berawal Kasus Penculikan

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Gerebek Rumah Kos di Medan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal