PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 143 Kg Asal Aceh Timur, Terdakwa Ajukan Banding

Stepanus Purba
Terdakwa kasus pengiriman 134 kg sabu-sabu, Safrizal, saat menjalani persidangan di PN Medan Sumut, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis mati Safrizal. (Foto: Istimewa )

Namun pada Agustus 2017, kurir sabu yang diduga bagian dari komplotan Safrizal ditangkap petugas Polda Sumut di dua tempat yang berbeda. Masing-masing di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Djamin Ginting, Beringin, Medan Selayang, dan di Showroom Mobil UD Keluarga Jalan Platina VII B Nomor 17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan.

Saat penangkapan kurir sabu tersebut, polisi mengamankan tiga terdakwa lain, yakni Syarifuddin, Andi Saputra dan Abdul Kawi. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 134,3 kg.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Pada Februari 2019, polisi berhasil menangkap Safrizal di rumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Terungkap Jaringan Peredaran Sabu di Indragiri Hulu, Pemasok Ternyata Pecatan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal