Namun pada Agustus 2017, kurir sabu yang diduga bagian dari komplotan Safrizal ditangkap petugas Polda Sumut di dua tempat yang berbeda. Masing-masing di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Djamin Ginting, Beringin, Medan Selayang, dan di Showroom Mobil UD Keluarga Jalan Platina VII B Nomor 17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan.
Saat penangkapan kurir sabu tersebut, polisi mengamankan tiga terdakwa lain, yakni Syarifuddin, Andi Saputra dan Abdul Kawi. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 134,3 kg.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Pada Februari 2019, polisi berhasil menangkap Safrizal di rumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.