Sementara itu, bagi korban Covid-19 yang lokasi daerah lebih dari empat jam, Pemko Medan mempersilakan untuk dimakamkan di permakaman khusus Covid-19 di Simalingkar B. Namun begitu, Akhyar meminta untuk pemerintah daerah asal pasien menanggung biaya permakaman.
"Kalau lebih dari empat jam masih kita toleransi. Tapi biaya permakamannya ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing," ucapnya.
Sejauh ini, sebanyak 498 korban meninggal dunia akibat Covid-19 sudah dimakamkan di permakaman khusus Covid-19 di Simalingkar B. Oleh Pemko Medan, lokasi tersebut awalnya diproyeksikan untuk lokasi pemakaman umum Kota Medan. Namun karena kondisi darurat, lokasi itu dialihkan menjadi permakaman khusus Covid-19.