Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Divonis 2,5 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor memvonis Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dengan hukuman penjara 2,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti memberikan Rp572 juta kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/6/2022).

Muara terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang dan kooperatif selama persidangan, terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," ucap hakim Djumyanto.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu abangnya yang juga adalah Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka biasa disebut Group Kuala.

Grup itu punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar. Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Ditunda, Kenapa?

57 tahun lalu

Polda Sumut Sita Aset Pabrik Kelapa Sawit Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

57 tahun lalu

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal