Penyelundupan Ratusan Satwa Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia Digagalkan Petugas

Ulil Amri
Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan 156 satwa dilindungi jenis belangkas yang sudah mati dan 171 kecambah sawit di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (12/7/2024). (Foto: Ulil Amri).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memeriksa para pelaku yang mengantarkan barang ilegal tersebut.

Barang ilegal satwa dilindungi itu kemudian diserahkan ke kantor wilayah lingkungan hidup dan kehutanan. Sedangkan kecambah sawit tanpa dokumen diserahkan ke karantina pertanian.

"Modusnya mereka memberitahukan kepada eksportir ini bahwa barang yang dia bawa itu adalah jenis komoditi ikan yang memang biasanya dilakukan pengiriman oleh eksportir ke Malaysia," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal