Penyamaran Polisi Ungkap Perdagangan Orangutan Sumatera, Dibanderol Rp23 Juta

M Andi Yusri
Polda Sumut membongkar perdagangan satwa dilindungi orangutan Sumatera (pongo abeli) yang dibanderol Rp23 juta. (Foto: Ist)

"Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti," ujar Hadi.

Dari pengungkapan itu disita seekor orangutan Sumatera, satu mobil, dan lima handphone pelaku.

Salah seorang dari yang diamankan itu mengaku orangutan Sumatera mereka dapatkan dari warga Aceh.

"Tersangka mengaku satu ekor Orangutan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal