Tanggal 29 September 2020, korban kembali mengeluh sakit, petugas kembali mengantarkan ke RS Bhayangkara. Setelah diperiksa, JDK kemudian diperbolehkan pulang oleh tim dokter.
Selang beberapa hari, di tanggal 1 Oktober 2020, korban kembali mengeluh sakit dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah diperiksa dokter, JDK kembali diperbolehkan pulang.
"Di tanggal 2 Oktober 2020, JDK kembali mengeluh sakit sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas kemudian membawa dia kembali ke RSU Bhayangkara. Namun saat diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Sebelum sampai ke RS Bhayangkara Medan, petugas Polsek Sunggal telah memhubungi pihak keluarga untuk menyatakan JDK dalam keadaan sakit,"ucap Budiman.
Setelah pasien dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter, personel Polsek Sunggal kemudian berencana mengautopsi JDK untuk memastikan penyebab kematian korban. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak keluarga. Permintaan istri korban dipenuhi, namun jenazah JDK tetap divisum luar oleh petugas.
"Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka JDK alias Joko meninggal karena dianiaya oleh oknum petugas Polsek Sunggal," ucapnya.