Pengedar Sabu 23 Kg Dituntut Jaksa dengan Hukuman Mati di PN Medan

Antara
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengedar 23 kilogram narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dengan hukuman mati. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021).

JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia terbukti secara sah dan meyakinkan ikut mengedarkan 23 kilogram sabu," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan, perkara terdakwa ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkotika dengan terdakwa DE (berkas terpisah) bersama barang bukti sabu seberat 23 kg.

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun terdakwa sudah kabur ke Jakarta.

Terdakwa ditangkap di Jakarta pada 15 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sumardi akan dilanjutkan setelah Lebaran 2021 untuk mendengar pembelaan terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal