Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I

iNews
Kejati Sumut menyita dana Rp150 miliar yang dikembalikan oleh PT DMKR terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1. (Foto: iNews Medan).

Menurutnya, dana Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan dititipkan ke rekening penampungan lain (RPL) di Bank Mandiri.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen properti yang bertindak dengan iktikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. 

“Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

11 bulan lalu

Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I

2 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

8 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal