RS, pria berusia 51 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016-2020. Dia diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Penahanan terhadap RS dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/FD.2/10/2025.
Menurut penyidik, penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, status tersangka telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/FD.2/10/2025 yang juga diterbitkan pada 13 Oktober 2025. Hingga kini, penyidik Kejati Sumut masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.