Pemprov Sumut Pastikan Penetapan UMP 2022 Sesuai Aturan

Antara
Ribuan buruh di Kantor Gubernur Sumut menggelar aksi demonstrasi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 0,93 persen sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia menegaskan UMP Sumut tahun 2022 mendatang ditetapkan sebesar Rp2.552.609. 

"Penetapan UMP sudah sesuai dengan mekanisme," kata  Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian saat menerima aspirasi dari serikat buruh, Senin (6/12/2021).

Baharuddin mengatakan penetapan UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tentang Pengupahan. Selain itu, penetapan besara upah baru juga mepertimbangkan banyak aspek, seperti tenaga kerja, satuan keluarga, tingkat daya beli, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"Ada juga beberapa, kepala daearah atau delapan kabupaten/kota yang tidak terdampak Covid-19, artinya tidak naik dan tidak turun," ucapnya. 

Sementara itu, terkait aspirasi buruh yang menginginkan upah naik sebesar tujuh persen akan tetap ditampung. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Edy Rahmayadi

"Aspirasi buruh akam kami terima dan sampaikan ke gubernur. Selanjutnya, pak gubernur akan menyurati stakeholder terkait dan pemerintah pusat terkait aspirasi buruh," ucapnya. 

Seperti diketahui sejumlah serikat pekerja buruh menggelar aksi meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi UMP 2022. Buruh menyebut kenaikan UMP 2022 harusnya tujuh persen.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Tragis! Buruh Gudang di Cikande Tewas Tertimpa Kaca Saat Bekerja

57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal