Pemprov Sumut Naikkan Status Siaga Menjadi Tanggap Darurat Covid-19

Antara
Update data Covid-19 di Sumut per 30 Maret 2020 pukul 17.00 WIB

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menaikkan status Siaga Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat. Penetapan status ini untuk menekan penyebaran virus corona yang kian meluas.

"Peningkatan status ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 tanggal 30 Maret 2020," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis di Medan, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan, langkah menaikkan status daerah tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Yakni adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit virus corona sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Naiknya status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain menaikkan status menjadi Tanggap Darurat, gubernur juga menetapkan perpanjangan masa status bencana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal